BERITA  

Cara Mengecek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

EKSPOSUR.COM – Bantuan Subsidi Upah atau dikenal dengan BSU. BSU ini merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja dan buruh dengan nominal Rp 600.000,- di bulan Juni-Juli 2025. Dan ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan dari Pemenaker Nomor 10 Tahun 2022. Pemerintah menyalurkan bantuan ini supaya dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Syarat yang Menerima BSU 2025

Namun, tidak semua pekerja atau buruh memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ini berdasarkan dari Pasal 3 ayat (2), pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan subsidi harus memenuhi tiga persyaratan utama.
Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025. Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.5 juta per bulan.

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (3) bahwa subsidi gaji tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Dengan demikian pemberian bantuan subsidi ini diberikan selain dari Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri melainkan diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran yang berjalan. Dan ini didasarkan kepada Pasar 5 Permenaker terkait perubahan pedoman pemberian BSU.

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan subsidi tersebut diberikan sebesar Rp 300.000,- per bulan. Penyaluran ini dilakukan sekaligus untuk dua bulan sehingga jumlah yang diterima seluruhnya sebesar Rp 600.000. Hal ini didasarkan oleh Pasar 6 ayat (1). Kemudian, Pasar 6 ayat (2) menjelaskan mengenai penyaluran bantuan ini didasarkan kepada dua hal, di mana jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU

Adapun langkah-langkah untuk mengecek bagi penerima BSU antara lain :
1. Buka website https;//bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Kemudian scroll ke bawah untuk menemukan tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Setelah itu, isi data diri yang berada di dalam kolom berupa NIK, nama lengkap (sesuai kTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini.
4. Sebelum mengklik “Lanjutkan” , pastikan terlebih dahulu isian data tersebut sudah benar.
5. Klik “Lanjutkan”

Exit mobile version