EKSPOSUR.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu supaya mereka dapat terus melanjutkan pendidikannya. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sehingga dapat meringankan biaya pendidikan. Bantuan ini diberikan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA/SMK serta paket A, B, dan C.
Besaran Bantuan PIP
Melalui program bantuan PIP, pemerintah ingin mengurangi angka putus sekolah di Indonesia sekaligus untuk meningkatkan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Sementara pemerintah memberikan bantuan PIP dengan besaran didasarkan kepada jenjang pendidikan, yaitu:
• Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima sebesar Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir memperoleh Rp 225.000)
• Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan menerima sebesar Rp 750.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir memperoleh Rp 375.000)
• Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp 1.000.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir akan memperoleh Rp 500.000).
Yang Berhak Menerima PIP
1. Siswa yang berusia 6-21 tahun pemegang KIP
2. Siswa yang berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin / rentan miskin dengan melihat pertimbangan khusus, antara lain:
• Peserta program keluarga Harapan
• Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
• Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah / panti sosial / panti asuhan.
• Terdampak bencana alam
• Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Syarat Menerima PIP
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Supaya terdafat di DTKS maka warga dapat mendaftarkan melalui Kecamatan/Kelurahan atau dinasi sosial di daerah domisili atau dapat juga dengan mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id
2. Ditandai Layak PIP dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Sekolah akan menandai layaknya PIP di Dapodik. Setelah itu, Dinas Pendidikan dan Pemangku kepentingan akan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan dari data Layak PIP.
Penerima PIP
Untuk menjadi penerima PIP ada beberapa cara yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Daftar mandiri
Untuk menjadi penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri dengan mendaftar ke situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
2. Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Selain itu siswa atau orang tua siswa dapat mengajukan permohonan PIP ke sekolah. Apabila data terverifikasi, sekolah akan mengajukan nama siswa tersebut ke Dinas Pendidikan.
Cara Mengecek Status Penerimaan PIP
Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 kemudian isi nomor NISN, NIK siswa dan kolom verifikasi lalu klik “Cek Penerima PIP’. Setelah itu akan muncul informasi data siswa penerima PIP. Penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM.