KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya, Cepat dan Tanpa Ribet!

Ilustrasi KTP (foto: sahabat.pegadaian.co.id/)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas. Namun, tak sedikit orang yang pernah mengalaminya: dompet jatuh, kebanjiran, atau lupa entah di mana — KTP pun hilang.

Lalu, apa yang harus dilakukan? Jangan panik. Berikut panduan lengkap cara mengurus KTP hilang di Indonesia yang bisa membantu Anda mendapatkan penggantinya dengan cepat.

1. Laporkan Kehilangan ke Kantor Polisi

  • Langkah pertama adalah membuat Surat Keterangan Kehilangan di kantor polisi terdekat.
  • Bawa fotokopi KTP (jika ada) atau dokumen lain yang mencantumkan NIK.
  • Proses biasanya cepat, hanya perlu mengisi formulir dan menjelaskan kronologi kehilangan.
  • Surat ini menjadi syarat utama untuk mengurus KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tips: Simpan surat kehilangan dengan baik, karena dokumen ini hanya berlaku untuk proses pengurusan, bukan sebagai pengganti KTP.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Selain surat kehilangan, biasanya Anda perlu membawa:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta lahir (opsional, tergantung kebijakan daerah)
  • Pas foto terbaru (jika diminta)