KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya, Cepat dan Tanpa Ribet!

Ilustrasi KTP (foto: sahabat.pegadaian.co.id/)

3. Datang ke Disdukcapil atau Layanan Kelurahan

Bawa semua dokumen ke Disdukcapil setempat atau layanan kelurahan/kecamatan yang sudah bekerja sama. Petugas akan memverifikasi data Anda di sistem.

Catatan Penting: Jika data di KTP lama sudah ada di database e-KTP, proses pencetakan pengganti biasanya lebih cepat.

4 . Proses Pencetakan

Setelah verifikasi, KTP baru akan dicetak. Lama prosesnya bervariasi:

  • Cetak langsung (1–3 hari) di beberapa daerah dengan layanan cepat.
  • 7–14 hari kerja di daerah yang antriannya panjang atau printer terbatas.

5. Ambil KTP Baru

Ambil KTP sesuai jadwal yang ditentukan petugas. Pastikan semua data benar dan foto jelas sebelum meninggalkan loket. Penggantian KTP yang hilang tidak dikenakan biaya resmi. Waspadai jika ada oknum yang meminta uang di luar prosedur.