Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Memasuki paruh akhir tahun, masih ada beberapa hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau merencanakan perjalanan wisata.
Berdasarkan data dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut adalah sisa hari libur nasional tahun 2025.
Daftar Sisa Hari Libur Nasional 2025
- 17 Agustus 2025 (Minggu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 5 September 2025 (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2025 (Kamis): Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tambahan
Selain tiga hari libur nasional di atas, pemerintah juga menetapkan 18 Agustus 2025 (Senin) sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI.
Meski bukan tanggal merah resmi, sebagian besar instansi pemerintahan dan sejumlah perusahaan swasta akan meliburkan pegawainya pada hari tersebut.
Potensi Long Weekend