TEKNOLOGI, EKSPOSUR.COM – Per 2 November 2022, pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO). Meski pemberitahuan seputar siaran digital telah digaungkan sejak akhir 2020, kenyataannya tak sedikit masyarakat yang belum siap. Beberapa di antaranya baru melakukan scan ulang pada televisi digital atau mencari cara beli STB TV digital.
Meningkatnya permintaan set top box (STB) membuat sejumlah toko elektronik kewalahan untuk memenuhinya. Di sisi lain, bantuan STB gratis untuk kelompok kurang mampu belum merata secara menyeluruh. Kendati demikian, demi kenyamanan menonton dan menerima informasi, masyarakat terus diimbau membeli perangkat tersebut, terutama bila televisi tak mendukung siaran digital.
Mengenal set top box (STB)
Banyak orang yang belum terlalu familier dengan set top box (STB). Secara umum, STB adalah perangkat atau alat yang ditujukan untuk mengonversi sinyal digital menjadi suara dan gambar yang nantinya ditampilkan pada televisi analog. Harga STB TV digital juga relatif terjangkau sekitar Rp150.000 sampai Rp300.000 per unit.
Sebagian besar STB telah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terestrial (DVB-T2). Kemudian untuk menangkap sinyal digital, STB tak membutuhkan antena parabola. Antena televisi (UHF) saja sudah cukup selama pengaturannya sesuai. Sementara masyarakat yang mempunyai smart tv tak perlu lagi memasang STB. Mereka hanya perlu mengalihkan pengaturan dari ATV ke DTV pada televisinya.